Sunan Ad-Darimi — Hadis #56029
Hadis #56029
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ ، عَنْ عَمْرٍو ، عَنْ الْحَسَنِ : " فِي رَجُلٍ قَالَ لِغُلَامِهِ : إِنْ دَخَلْتُ دَارَ فُلَانٍ، فَغُلَامِي حُرٌّ، ثُمَّ دَخَلَهَا وَهُوَ مَرِيضٌ، قَالَ :يُعْتَقُ مِنْ الثُّلُثِ، وَإِنْ دَخَلَ فِي صِحَّتِهِ، عُتِقَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ "
Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Shihab menceritakan kepada kami, atas wewenang Amr, atas wewenang Al-Hasan: “Tentang seorang laki-laki yang berkata kepada hambanya: Jika aku masuk ke rumah si fulan, anakku bebas, kemudian dia masuk dalam keadaan sakit. Dia berkata: Dia akan terbebas dari sepertiga, dan jika dia masuk dalam keadaan sehat, maka dia akan terbebas dari segala harta.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3128
Kategori
Bab 22: Bab 22
Topik:
#Mother