Sunan Ad-Darimi — Hadis #56048

Hadis #56048
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ ، أنبأنا سُفْيَانُ ، عَنْ فِرَاسٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ : " فِي الْمَرْأَةِ تَمُوتُ، قَالَ :" تُكَفَّنُ مِنْ مَالِهَا، لَيْسَ عَلَى الزَّوْجِ شَيْءٌ "
Qabisa memberi tahu kami, Sufyan memberi tahu kami, berdasarkan otoritas Firas, berdasarkan otoritas Al-Sha’bi: “Mengenai seorang wanita yang sekarat, dia berkata: ‘Dia akan dikafani dari hartanya, dan suami tidak wajib melakukan apa pun.’”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3147
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait