Sunan Ad-Darimi — Hadis #56079

Hadis #56079
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ ، عَنْ مُطَرِّفٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ : " فِي رَجُلٍ أَعْتَقَ غُلَامَهُ عِنْدَ الْمَوْتِ، وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهُ، وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، قَالَ :يَسْعَى لِلْغُرَمَاءِ فِي ثَمَنِهِ "
Ahmad bin Abdullah meriwayatkan kepada kami, Abu Bakar meriwayatkan kepada kami, berdasarkan wewenang Mutarrif, berdasarkan wewenang Al-Sha'bi: “Tentang seseorang yang memerdekakan budaknya setelah mati, dan dia tidak mempunyai orang lain, dan dia berhutang.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3178
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait