Sunan Ad-Darimi — Hadis #56095

Hadis #56095
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى : أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَخْبَرَهُ : " أَنَّ غُلَامًا بِالْمَدِينَةِ حَضَرَهُ الْمَوْتُ وَوَرَثَتُهُ بِالشَّامِ ، وَأَنَّهُمْ ذَكَرُوا لِعُمَرَ أَنَّهُ يَمُوتُ، فَسَأَلُوهُ أَنْ يُوصِيَ، فَأَمَرَهُ عُمَرُ أَنْ يُوصِيَ،فَأَوْصَى بِبِئْرٍ يُقَالُ لَهَا : بِئْرُ جُشَمَ، وَإِنَّ أَهْلَهَا بَاعُوهَا بِثَلَاثِينَ أَلْفًا، ذَكَرَ أَبُو بَكْرٍ أَنَّ الْغُلَامَ كَانَ ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ، أَوْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ "
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami: Bahwa Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm menceritakan kepadanya: “Ada seorang anak laki-laki di Madinah. Kematian menimpanya dan ahli warisnya di Syam, dan mereka memberitahukan kepada Umar bahwa ia sedang sekarat, maka mereka memintanya untuk membuat wasiat, maka Umar memerintahkannya untuk membuat wasiat, maka ia pun membuat wasiat. Dengan sebuah sumur Namanya: Bir Jashm, dan penduduknya menjualnya seharga tiga puluh ribu. Abu Bakar menyebutkan bahwa anak laki-laki itu berumur sepuluh tahun, atau dua tahun. "sepuluh"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3194
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait