Sunan Ad-Darimi — Hadis #56094
Hadis #56094
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق : " أَنَّ غُلَامًا مِنْهُمْ حِينَ ثُغِرَ يُقَالُ لَهُ مَرْثَدٌ :أَوْصَى لِظِئْرٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ الْحِيرَةِ بِأَرْبَعِينَ دِرْهَمًا، فأجازه شريح ، وَقَالَ : مَنْ أَصَابَ الْحَقَّ، أَجَزْنَاهُ "
Qubaisa meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, dari Abu Ishaq: “Sesungguhnya ketika ada seorang anak laki-laki di antara mereka yang berhasil menerobos, dia bernama Marthad, dia membuat wasiat kepada kerabatnya dari kalangan masyarakat Al-Hira sebesar empat puluh dirham, maka Syuraih mengizinkannya dan berkata: Siapa yang berbuat kebenaran, kami akan membalasnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3193
Kategori
Bab 22: Bab 22
Topik:
#Mother