Jami at-Tirmidzi — Hadis #26282
Hadis #26282
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ " . وَقَالَ مَحْمُودٌ فِي حَدِيثِهِ " إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ " . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ . قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَكَذَا رَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ عَنْ أَبِي ذَرٍّ . وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي عَامِرٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ وَلَمْ يُسَمِّهِ . قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَهُوَ قَوْلُ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْجُنُبَ وَالْحَائِضَ إِذَا لَمْ يَجِدَا الْمَاءَ تَيَمَّمَا وَصَلَّيَا . وَيُرْوَى عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَرَى التَّيَمُّمَ لِلْجُنُبِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ . وَيُرْوَى عَنْهُ أَنَّهُ رَجَعَ عَنْ قَوْلِهِ فَقَالَ يَتَيَمَّمُ إِذَا لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ . وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ .
Muhammad bin Bashar dan Mahmoud bin Ghaylan meriwayatkan kepada kami, mengatakan: Abu Ahmad Al-Zubayri meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Khaled Al-Hadha, atas wewenang Abu Qalaba, atas wewenang Amr ibn Bojdan, atas wewenang Abu Dzar, bahwa Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda, “Bumi yang baik adalah penyucian umat Islam.” Dan jika dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun, maka jika dia menemukan air, biarkan dia menyentuhnya dengan kulitnya, karena itu lebih baik.” Mahmoud berkata dalam hadisnya: “Sesungguhnya “dataran tinggi yang baik adalah wudhu seorang muslim.” Katanya, dan atas wewenang Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, dan Imran bin Husain. Abu Yesus, dan dengan demikian lebih dari satu orang meriwayatkan, berdasarkan otoritas Khaled Al-Hadha, berdasarkan otoritas Abu Qilaba, berdasarkan otoritas Amr ibn Bojdan, berdasarkan otoritas Abu Dzar. Dan dia meriwayatkan hadits ini adalah Ayyub, berdasarkan otoritas Abu Qilabah, berdasarkan otoritas seorang dari Bani Amir, berdasarkan otoritas Abu Dharr, dan dia tidak menyebutkan namanya. Dia berkata, “Ini adalah hadis yang baik dan shahih.” Pendapat sebagian besar ahli hukum Jika seorang wanita dalam keadaan najis atau wanita yang sedang haid tidak menemukan air, maka hendaknya ia bertayamum dan shalat. Diriwayatkan dari Ibnu Masoud bahwa dia tidak mempertimbangkan untuk melakukan tayamum bagi wanita dalam keadaan najis. Dan jika dia tidak menemukan air. Dan diriwayatkan bahwa dia mencabut pernyataannya dan berkata, “Dia harus melakukan tayamum jika dia tidak menemukan air.” Demikian disampaikan Sufyan. Yang revolusioner Dan Malik, Al-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
Diriwayatkan oleh
Abu Dzar Al-Ghifari (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 1/124
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Bersuci