Jami at-Tirmidzi — Hadis #27268
Hadis #27268
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلأَوَّلِ مِنْهُمَا وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلأَوَّلِ مِنْهُمَا " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلاَفًا إِذَا زَوَّجَ أَحَدُ الْوَلِيَّيْنِ قَبْلَ الآخَرِ فَنِكَاحُ الأَوَّلِ جَائِزٌ وَنِكَاحُ الآخَرِ مَفْسُوخٌ وَإِذَا زَوَّجَا جَمِيعًا فَنِكَاحُهُمَا جَمِيعًا مَفْسُوخٌ . وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ .
Qutaibah meriwayatkan kepada kami, Ghandar meriwayatkan kepada kami, Sa’id bin Abi Orouba meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Qatada, atas wewenang Al-Hasan, atas wewenang Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wanita mana pun yang dinikahi oleh seorang wali, maka itu milik orang pertama, dan siapa yang menjual sesuatu kepada dua laki-laki, maka itu milik orang pertama.” "Abu Issa berkata, 'Ini adalah hadits yang baik. Hal ini diamalkan menurut para ahli ilmu. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hal ini. Salah satu wali menikah sebelum yang lain, maka pernikahan yang pertama diperbolehkan dan pernikahan yang lain batal. Jika mereka menikahkan semuanya, maka pernikahan mereka semua batal. Itu adalah pepatah Al-Thawri, Ahmad, dan Ishaq.
Diriwayatkan oleh
Samurah bin Jundab (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 11/1110
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 11: Pernikahan