Al-Adab Al-Mufrad — Hadis #36535
Hadis #36535
حَدَّثَنَا يَسَرَةُ بْنُ صَفْوَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَلَمْ تُوصِ، أَفَيَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ.
Yasra bin Safwan menceritakan kepada kami, dia berkata: Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami, atas wewenang Amr, atas wewenang Ikrimah, atas wewenang Ibnu Abbas, bahwa ada seorang laki-laki yang berkata: Ya Rasulullah, ibuku meninggal tanpa meninggalkan wasiat. Apakah ada manfaatnya jika saya memberi sedekah atas nama dia? Dia berkata: Ya.
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Al-Adab Al-Mufrad # 1/39
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Bab 1: Orang Tua