Al-Adab Al-Mufrad — Hadis #47715
Hadis #47715
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ: حَدَّثَنِي مَعْنٌ قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْهُدَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، أَنَّ رَجُلَيْنِ اقْتَمَرَا عَلَى دِيكَيْنِ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ فَأَمَرَ عُمَرُ بِقَتْلِ الدِّيَكَةِ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: أَتَقْتُلُ أُمَّةً تُسَبِّحُ؟ فَتَرَكَهَا.
Ibrahim bin Al-Mundhir meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Ma’an meriwayatkan kepadaku, ia berkata: Ibnu Al-Munkadir meriwayatkan kepadaku, berdasarkan wewenang ayahnya, berdasarkan wewenang Rabi’ah bin Abdullah bin Al-Hudair bin Abdullah, bahwa ada dua orang laki-laki yang menyerang dua ekor ayam jantan pada masa pemerintahan Umar, maka Umar memerintahkan pembunuhan ayam-ayam itu, dan seorang laki-laki dari Al-Ansar: Haruskah aku membunuh suatu kaum yang memuji Allah? Jadi dia meninggalkannya.
Sumber
Al-Adab Al-Mufrad # 54/1261
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 54: Bab 54
Topik:
#Mother