Sunan Ad-Darimi — Hadis #53760

Hadis #53760
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ ، وَعَفَّانُ ، قَالَا : حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ، عَنْ الْحَجَّاجِ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، عَنْ الْحَارِثِ ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ :" إِذَا رَأَتْ الْمَرْأَةُ التَّرِيَّةَ بَعْدَ الْغُسْلِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، فَإِنَّهَا تَطَهَّرُ وَتُصَلِّي "
Hajjaj dan Affan menceritakan kepada kami, mereka berkata: Hammad menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Hajjaj, atas wewenang Abu Ishaq, atas wewenang Al-Harits, atas wewenang Ali, radhiyallahu 'anhu, bahwa Dia bersabda: “Jika seorang wanita melihat sorban satu atau dua hari setelah dicuci, maka dia harus bersuci dan berdoa.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/859
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait