Sunan Ad-Darimi — Hadis #53902
Hadis #53902
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ هُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ إِسْحَاق ، حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ بِنْتُ الْمُنْذِرِ ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ : سَمِعْتُ امْرَأَةً تَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَوْبِهَا إِذَا طَهُرَتْ مِنْ مَحِيضِهَا، كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟، قَالَ :" إِنْ رَأَيْتِ فِيهِ دَمًا فَحُكِّيهِ، ثُمَّ اقْرُصِيهِ بِمَاءٍ، ثُمَّ انْضَحِي فِي سَائِرِهِ، فَصَلِّي فِيهِ "
Muhammad bin Abdullah Al-Raqqashi menceritakan kepada kami, Yazid menceritakan kepada kami bahwa dia adalah putra Zurayi, Muhammad memberi tahu kami bahwa dia adalah putra Ishaq, Fathimah binti menceritakan kepada saya Al-Mundhir, atas wewenang Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, yang berkata: Saya mendengar seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang Kalau bajunya sudah bersih dari haidnya, lalu apa yang harus ia perbuat? Beliau bersabda, “Jika kamu melihat darah di dalamnya, bersihkanlah, lalu percikkan air ke atasnya, lalu percikkan ke seluruh bagiannya. Maka salatlah di dalamnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1001
Kategori
Bab 1: Bab 1