Sunan Ad-Darimi — Hadis #54834
Hadis #54834
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنْ ابْنِ سِيرِينَ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : قَامَ رَجُلٌ يَوْمَ خَيْبَرَ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أُكِلَتْ الْحُمُرُ أَوْ أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ، ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ أَوْ أُكِلَتْ الْحُمُرُ، " فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَنَادَى إِنَّاللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ "
Muhammad ibn Yusuf memberitahukan kami, berdasarkan otoritas Sufyan, berdasarkan otoritas Hisyam, berdasarkan otoritas Ibnu Sirin, berdasarkan otoritas Anas ibn Malik, yang berkata: Seseorang bangkit pada hari Khaybar dan berkata: “Ya Rasulullah, apakah kamu telah memakan keledai atau telah memakan keledai?” Lalu beliau bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kamu memakan keledai atau memakan keledai?” Maka Rasulullah memerintahkan. Seseorang, semoga Allah SWT dan saw, berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kamu makan daging keledai, karena itu adalah kekejian.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 6/1933
Kategori
Bab 6: Bab 6