Sunan Ad-Darimi — Hadis #53917
Hadis #53917
أَخْبَرَنَا خَالِدٌ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ نَافِعٍ ، قَالَ : أَرْسَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا لِيَسْأَلَهَا : هَلْ يُبَاشِرُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ؟، فَقَالَتْ :" لِتَشُدَّ إِزَارَهَا عَلَى أَسْفَلِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا "
Khaled memberitahu kami, Malik memberitahu kami, atas otoritas Nafi', dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin Omar mengirim kepada Aisha, ra dengan dia. Untuk bertanya padanya: Bolehkah seorang laki-laki menyetubuhi istrinya ketika dia sedang menstruasi? Dia berkata: “Untuk mengencangkan pakaian bawahnya di bagian bawahnya, lalu lakukanlah hubungan intim dengannya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1016
Kategori
Bab 1: Bab 1