Sunan Ad-Darimi — Hadis #56031

Hadis #56031
أخبرنا أَبُو النُّعْمَانِ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، حَدَّثَنَا يُونُسُ ، عَنْ الْحَسَنِ . ح وأَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَا :" إِذَا شَهِدَ شَاهِدَانِ مِنْ الْوَرَثَةِ، جَازَ عَلَى جَمِيعِهِمْ، وَإِذَا شَهِدَ وَاحِدٌ، فَفِي نَصِيبِهِ بِحِصَّتِهِ "
Abu Al-Numan memberitahu kami, Husyaym memberitahu kami, Yunus memberi tahu kami, atas otoritas Al-Hasan. H dan Mughirah menceritakan kepada kami, berdasarkan riwayat Ibrahim, bahwa mereka bersabda: “Jika dua orang saksi dari ahli waris bersaksi, maka hal itu diperbolehkan bagi mereka semua, dan jika salah satu saksi, maka dalam “Bagiannya untuk bagiannya”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3130
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait