Sunan Ad-Darimi — Hadis #54498

Hadis #54498
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيل بْنُ زَكَرِيَّا ، عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ ، عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ ، عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ ، عَنْ عَلِيٍّ : أَنَّ الْعَبَّاسَ" سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ فِي ذَلِكَ ". قَالَ أَبُو مُحَمَّد : آخُذُ بِهِ، وَلَا أَرَى فِي تَعْجِيلِ الزَّكَاةِ بَأْسًا
Saeed bin Mansour menceritakan kepada kami, Ismail bin Zakaria menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Hajjaj bin Dinar, atas otoritas Al-Hakam bin Utaiba, atas otoritas Hajiya bin Adi, atas otoritas Ali: Al-Abbas “bertanya kepada Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, tentang mempercepat sedekahnya sebelum jatuh tempo, dan dia mengabulkannya.” Dia berkata Abu Muhammad : Aku mengambilnya, dan aku tidak melihat ada salahnya mempercepat zakat.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 3/1597
Kategori
Bab 3: Bab 3
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait