Sunan Ad-Darimi — Hadis #55472

Hadis #55472
أَخْبَرَنَا مُسَدَّدٌ ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ يَعْنِي : أَخَاهُ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ يَقْعُدُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا "
Musaddad menceritakan kepada kami, Bishr ibn al-Mufaddal menceritakan kepada kami, Ubayd Allah memberi tahu kami, atas otoritas Nafi', atas otoritas Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda: “Seorang laki-laki, maksudnya saudaranya, tidak boleh berdiri dari tempat duduknya lalu duduk di sana, tetapi melebarkan sayapnya dan melebarkannya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 19/2571
Kategori
Bab 19: Bab 19
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait