Sunan Ad-Darimi — Hadis #55471

Hadis #55471
أَخْبَرَنَا يَعْلَى ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ ، قَالَ : دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ نِسْوَةٌ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ يَسْتَفْتِينَهَا، فَقَالَتْ : لَعَلَّكُنَّ مِنَ النِّسْوَةِ اللَّاتِي يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ؟. قُلْنَ : نَعَمْ. قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ :" مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا، إِلَّا هَتَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ G ". قَالَ أَبُو مُحَمَّد : أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ ، عَنْ إِسْرَائِيلَ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، عَنْ سَالِمٍ ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، هَذَا الْحَدِيثَ
Ya'la menceritakan kepada kami, Al-A'mash menceritakan kepada kami, atas wewenang Amr ibn Murrah, atas wewenang Salim ibn Abi Al-Ja'd, dia berkata: Wanita-wanita dari penduduk Homs meminta fatwa kepadanya, dan dia berkata: Mungkin Anda termasuk salah satu wanita yang masuk pemandian? Mereka berkata: Ya. Dia berkata: Saya mendengar Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada seorang wanita pun yang mengenakan pakaiannya selain di rumah suaminya, melainkan ia melanggar batas antara dia dan Tuhan.” Abu Muhammad berkata: Ubayd Allah memberitahukan kepada kita, atas otoritas Israel, atas otoritas Mansour, atas otoritas Salem, atas otoritas Abu Al-Malih, atas otoritas Aisha, hadits ini
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 19/2570
Kategori
Bab 19: Bab 19
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait