Sunan Ad-Darimi — Hadis #55514

Hadis #55514
أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ ، عَنْ الرُّكَيْنِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ سَمُرَةَ : أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " نَهَى أَنْنُسَمِّيَ أَرِقَّاءَنَا أَرْبَعَةَ أَسْمَاءٍ : أَفْلَحُ، وَنَافِعٌ، وَرَبَاحٌ، وَيَسَارٌ "
Zakaria bin Adiy menceritakan kepada kami, Mu`tamar menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Rukain, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Samurah: Bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang Kami memberikan empat nama kepada hamba-hamba kami: Aflah, Nafi’, Rabah, dan Yasar.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 19/2613
Kategori
Bab 19: Bab 19
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait