Sunan Ad-Darimi — Hadis #55698

Hadis #55698
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ ، عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ ، قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ، وَإِلَى سَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ بِنْتٍ، وَبِنْتِ ابْنٍ، وَأُخْتٍ لِأُمٍّ وَأَبٍ، فَقَالَا : لِلِابْنَةِ النِّصْفُ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ، وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا، فَجَاءَ الرَّجُلُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ ، فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ : لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا، وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ، وَإِنِّي أَقْضِي بِمَا " قَضَى بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :لِلِابْنَةِ النِّصْفُ، وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ "
Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan Al-Thawri meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Abu Qais Al-Awdi, atas wewenang Huzail bin Shurahbil, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada ayahku Musa Al-Ash'ari, dan kepada Salman bin Rabi'ah, yang bertanya kepada mereka tentang seorang anak perempuan, anak perempuan dari seorang laki-laki, dan saudara perempuan dari ibu dan ayah, dan mereka berkata: Anak perempuan mendapat separuh, dan apa Yang tersisa adalah adiknya, dan bawalah Ibnu Masoud, karena dia akan mengikuti kita. Maka orang itu mendatangi Abdullah dan menanyakan hal itu kepadanya, dan dia berkata: Kalau begitu aku tersesat. Dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, dan aku memutuskan sesuai dengan apa yang Rasulullah SAW, tetapkan: untuk anak perempuan separuhnya, dan untuk anak perempuan laki-laki. Seperenamnya, dan sisanya menjadi milik saudari itu.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2797
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait