Sunan Ad-Darimi — Hadis #55877
Hadis #55877
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، عَنْ وَكِيعٍ ، قَالَ : إِذَا كَانَا أَخَوَيْنِ، فَادَّعَى أَحَدُهُمَا أَخًا وَأَنْكَرَهُ الْآخَرُ؟ قَالَ : كَانَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى ، يَقُولُ :" هِيَ مِنْ سِتَّةٍ : لِلَّذِي لَمْ يَدَّعِ ثَلَاثَةٌ، وَلِلْمُدَّعِي سَهْمَانِ، وَلِلْمُدَّعَى سَهْمٌ "
Abu Bakar Ibnu Abi Shaybah menceritakan kepada kami, dari riwayat Waki’, yang berkata: Seandainya mereka bersaudara, lalu salah satu di antara mereka mengaku sebagai saudara dan yang lain mengingkarinya? Beliau berkata: Ibnu Abi Laila pernah berkata: “Dari enam bagian, bagi yang tidak menuntut tiga bagian, untuk penggugat dua bagian, dan untuk penggugat satu bagian.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2976
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother