Sunan Ad-Darimi — Hadis #55878
Hadis #55878
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ مُغِيرَةَ ، عَنْ حَمَّادٍ : " فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ ثَلَاثَةُ بَنِينَ، فَقَالَ :ثُلُثِي لِأَصْغَرِ بَنِيَّ، فَقَالَ الْأَوْسَطُ : أَنَا أُجِيزُ، وَقَالَ الْأَكْبَرُ : أَنَا لَا أُجِيزُ، قَالَ : هِيَ مِنْ تِسْعَةٍ يُخْرِجُ ثَلاثَةً فَلَهُ سَهْمُهُ، وَسَهْمُ الَّذِي أَجَاز ".
وَقَالَ حَمَّادٌ : يَرُدُّ السَّهْمَ عَلَيْهِمْ جَمِيعًا، وَقَالَ عَامِرٌ : الَّذِي رَدَّ إِنَّمَا رَدَّ عَلَى نَفْسِهِ
Yunus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, atas wewenang Mughirah, atas wewenang Hammad: “Tentang seorang laki-laki yang mempunyai tiga anak laki-laki, dia berkata: Dua pertiganya untuk si bungsu. Anakku, yang tengah berkata: Aku izinkan, dan yang sulung berkata: Aku tidak izinkan, dia berkata: Itu dari sembilan. Dia mengeluarkan tiga, maka dia mendapat bagiannya, dan bagian orang yang Dia mengizinkan.” Hammad berkata: Dia mengembalikan anak panah itu kepada mereka semua, dan Amer berkata: Siapa yang mengembalikannya, hanya mengembalikannya kepada dirinya sendiri.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2977
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother