Sunan Ad-Darimi — Hadis #55995

Hadis #55995
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ ، أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ ، عَنْ حَفْصِ بْنِ غَيْلَانَ ، عَنْ مَكْحُولٍ حِينَ أَوْصَى، قَالَ : " نَشَهُّدُ هَذَا فَاشْهَدْ بِهِ :نَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَيُؤْمِنُ بِاللَّهِ، وَيَكْفُرُ بِالطَّاغُوتِ عَلَى ذَلِكَ يَحْيَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ، وَيَمُوتُ، وَيُبْعَثُ، وَأَوْصَى فِيمَا رَزَقَهُ اللَّهُ فِيمَا تَرَكَ إِنْ حَدَثَ بِهِ حَدَثٌ وَهُوَ كَذَا وَكَذَا، إِنْ لَمْ يُغَيِّرْ شَيْئًا مِمَّا فِي هَذِهِ الْوَصِيَّةِ ". حَدَّثَنَا الْحَكَمُ ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي ابْنُ ثَوْبَانَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ مَكْحُولٍ ، قَالَ : هَذِهِ وَصِيَّةُ أَبِي الدَّرْدَاءِ
Al-Hakam bin Al-Mubarak menceritakan kepada kami, Al-Walid menceritakan kepada kami, atas wewenang Hafs bin Ghaylan, atas wewenang Makhoul, ketika dia memberi perintah, dengan mengatakan: “Kami bersaksi mengenai hal ini, maka bersaksilah.” Dengannya: Kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah saja, tanpa sekutu, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan beriman kepada Allah, dan kafir kepada orang-orang yang menzaliminya. Dia akan hidup, Insya Allah, dan mati dan dibangkitkan, dan dia akan mewariskan apa yang telah diberikan Tuhan kepadanya dan apa yang dia tinggalkan, jika terjadi sesuatu padanya, dan dia ini dan itu, kecuali dia mengubahnya. “Sesuatu dari surat wasiat ini.” Al-Hakam menceritakan kepada kami, Al-Walid menceritakan kepada kami, dia berkata: Ibnu Thawban menceritakan kepadaku, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Makhoul, dia berkata: Ini wasiat Abu Darda
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3094
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait