Sunan Ad-Darimi — Hadis #56030

Hadis #56030
أخبرنا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ ، حَدَّثَنَا النُّعْمَانُ بْنُ الْمُنْذِرِ ، عَنْ مَكْحُولٍ ، قَالَ :" إِذَا كَانَ الْوَرَثَةُ مَحَاوِيجَ، فَلَا أَرَى بَأْسًا أَنْ يُرَدَّ عَلَيْهِمْ مِنْ الثُّلُثِ "، قَالَ يَحْيَى : فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلْأَوْزَاعِيِّ فَأَعْجَبَهُ
Marwan bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya bin Hamzah menceritakan kepada kami, Al-Nu’man bin Al-Mundhir menceritakan kepada kami, atas wewenang Makhoul, dia berkata: “Jika ahli warisnya Muhawij, maka saya tidak melihat ada salahnya mengembalikan sepertiganya kepada mereka.” Yahya berkata: “Saya menyebutkan hal itu kepada Al-Awza’i dan dia menyukainya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3129
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait