Sunan Ad-Darimi — Hadis #56053

Hadis #56053
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَسْعَدَ ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنِ الْحَسَنِ ، قَالَ :" إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ، فَإِذَا قَدِمَ فَإِنْ شَاءَ، قَبِلَ ، فَإِذَا قَبِلَ، لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَرُدَّ "
Muhammad bin Asaad menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, atas wewenang Hisyam, atas wewenang Al-Hasan, yang mengatakan: “Jika seseorang membuat wasiat kepada orang lain sementara dia tidak ada, Maka jika dia datang, maka jika dia menginginkannya, dia dapat menerimanya. Jika dia menerimanya, dia tidak berhak menolaknya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3152
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait