Sunan Ad-Darimi — Hadis #56098
Hadis #56098
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ ، أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ أَبِي بَكْرٍ : " أَنَّ سُلَيْمًا الْغَسَّانِيَّ مَاتَ وَهُوَ ابْنُ عَشْرٍ، أَوْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً،فَأَوْصَى بِبِئْرٍ لَهُ قِيمَتُهَا ثَلاثُونَ أَلْفًا "، فَأَجَازَهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ، قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ : النَّاسُ يَقُولُونَ : عَمْرُو بْنُ سُلَيْمٍ ، حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ ابْنَيْهِ : عَبْدِ اللَّهِ ، وَمُحَمَّدٍ ابْنَيْ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَبِيهِمَا مِثْلَ ذَلِكَ، غَيْرَ أَنَّ أَحَدَهُمَا قَالَ : ابْنُ ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَقَالَ الْآخَرُ : قَبْلَ أَنْ يَحْتَلِمَ.
قَالَ أَبُو مُحَمَّد : عَنْ ابْنَيْهِ، يَعْنِي : ابْنَيْ أَبِي بَكْرٍ
Qabisa menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas wewenang Yahya bin Sa’id, atas wewenang Abu Bakr: “Sulaim al-Ghassani meninggal ketika ia berumur sepuluh tahun. Atau dua belas tahun, maka ia mewariskan sebuah sumur senilai tiga puluh ribu,” maka Umar bin al-Khattab mengizinkannya. Abu Muhammad berkata: Orang berkata: Amr bin Sulaim, Qubaisa menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas wewenang kedua putranya: Abdullah dan Muhammad, putra Abi Bakar, atas wewenang ayah mereka yang serupa dengan itu, selain itu. Salah satu dari mereka berkata: Usianya tiga belas tahun, dan yang lain berkata: Sebelum dia baligh. Abu Muhammad berkata: Atas wewenang kedua putranya, artinya: kedua putra Abu Bakar.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3197
Kategori
Bab 22: Bab 22