Sunan Ad-Darimi — Hadis #56106

Hadis #56106
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، قَالَ : " أَوْصَى غُلَامٌ مِنَ الْحَيِّ، يُقَالُ لَهُ : عَبَّاسُ بْنُ مَرْثَدٍ ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ لِظِئْرٍ لَهُ يَهُودِيَّةٍ مِنْ أَهْلِ الْحِيرَةِ بِأَرْبَعِينَ دِرْهَمًا، فَقَالَ شُرَيْحٌ :إِذَا أَصَابَ الْغُلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ، جَازَتْ وَإِنَّمَا أَوْصَى لِذِي حَقٍّ "، قَالَ أَبُو مُحَمَّد : أَنَا أَقُولُ بِهِ
Abu Nu`aym meriwayatkan kepada kami, Zuhair meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Abu Ishaq, dia berkata: "Seorang anak laki-laki dari lingkungan itu, bernama: Abbas bin Murthad, berusia tujuh tahun, membuat wasiat. Kepada rekannya, seorang wanita Yahudi dari kaum Hira, seharga empat puluh dirham. Shurayh berkata: Jika anak laki-laki itu benar dalam wasiatnya, maka itu diperbolehkan. BENAR." Abu Muhammad berkata: Saya katakan demikian.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3205
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait