Jami at-Tirmidzi — Hadis #27058

Hadis #27058
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَمَى الْجِمَارَ مَشَى إِلَيْهَا ذَاهِبًا وَرَاجِعًا ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَقَدْ رَوَاهُ بَعْضُهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ وَلَمْ يَرْفَعْهُ ‏.‏ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ يَرْكَبُ يَوْمَ النَّحْرِ وَيَمْشِي فِي الأَيَّامِ الَّتِي بَعْدَ يَوْمَ النَّحْرِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَكَأَنَّ مَنْ قَالَ هَذَا إِنَّمَا أَرَادَ اتِّبَاعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي فِعْلِهِ لأَنَّهُ إِنَّمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ رَكِبَ يَوْمَ النَّحْرِ حَيْثُ ذَهَبَ يَرْمِي الْجِمَارَ وَلاَ يَرْمِي يَوْمَ النَّحْرِ إِلاَّ جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ ‏.‏
Yusuf bin Issa menceritakan kepada kami, Ibnu Numayr menceritakan kepada kami, atas otoritas Ubayd Allah, atas otoritas Nafi', atas otoritas Ibnu Umar, bahwa ketika Nabi SAW berjalan, Dia pergi ke sana dan kembali. Abu Issa berkata: Ini adalah hadis yang hasan dan shahih. Ada diantara mereka yang meriwayatkannya atas wewenang Ubayd Allah namun tidak meriwayatkannya. Hal ini dianut oleh sebagian besar orang yang berilmu, dan sebagian dari mereka mengatakan bahwa seseorang berkendara pada hari Qurban dan berjalan pada hari-hari setelah Hari Qurban. Abu Issa berkata, “Seolah-olah siapa pun yang mengatakan hal ini hanya ingin mengikuti Nabi Muhammad SAW dalam tindakannya, karena itu hanya diriwayatkan atas izin Nabi Muhammad SAW.” Dia mengatakan bahwa dia berkuda pada Hari Qurban kemanapun dia pergi, melempari Jamarat, dan dia hanya melempari Jamarat al-Aqaba pada Hari Qurban.
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 9/900
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 9: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait