Sunan Ad-Darimi — Hadis #55013
Hadis #55013
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي هِنْدٍ ، حَدَّثَنَا عَامِرٌ ، حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ : " أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَنَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا، وَالْعَمَّةُ عَلَى ابْنَةِ أَخِيهَا، أَوْ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا، أَوْ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا، وَلَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى، وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى "
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Dawud menceritakan kepada kami, artinya Ibnu Abi Hind, Amer menceritakan kepada kami, Abu Hurairah menceritakan kepada kami: “Rasulullah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, Dia dan Dia menghalalkan seorang wanita untuk dikawinkan dengan bibi dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ayah dengan anak perempuan saudara laki-lakinya, atau seorang wanita dengan bibi dari pihak pihak ibu, atau bibi dari pihak ibu dengan anak perempuan saudara laki-lakinya. Anak perempuan dari saudara perempuannya, dan yang bungsu tidak boleh menikah dengan yang tertua, dan yang tertua tidak boleh menikah dengan yang lebih muda.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2112
Kategori
Bab 11: Bab 11