Sunan Ad-Darimi — Hadis #55122
Hadis #55122
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، أَخْبَرَنِي مُظَاهِرٌ وَهُوَ ابْنُ أَسْلَمَ ، أَنَّهُ سَمِعَ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ ، عَنْ عَائِشَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :" لِلْأَمَةِ تَطْلِيقَتَانِ وَقُرْؤُهَا حَيْضَتَانِ ".
قَالَ أَبُو عَاصِمٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ مُظَاهِرٍ
Abu Asim menceritakan kepada kami, Ibnu Jurayj menceritakan kepada kami, Mazhar, yaitu Ibnu Aslam, menceritakan kepadaku bahwa dia mendengar Al-Qasim bin Muhammad, atas otoritas Aisha, Atas otoritas Nabi, semoga doa dan salam Allah besertanya, dia berkata: “Seorang budak perempuan mengalami dua kali perceraian, dan wanita yang sudah menikah itu mengalami dua siklus haid.”
Abu Asim berkata: Aku mendengarnya dari Mazahir.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 12/2221
Kategori
Bab 12: Bab 12