Sunan Ad-Darimi — Hadis #55205
Hadis #55205
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، عَنْ عَمْرٍو هُوَ : ابْنُ دِينَار ، عَنْ طَاوُسٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ عُمَرَ نَشَدَ النَّاسَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ، فَقَالَ : كُنْتُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ، فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ، " فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَابِغُرَّةٍ، وَأَنْ تُقْتَلَ بِهَا "
Abu Asim memberitahu kami, Ibnu Jurayj memberitahu kami, atas otoritas Amr, itu adalah: Ibnu Dinar, atas otoritas Tawus, atas otoritas Ibn Abbas: bahwa Omar mencari orang-orang untuk menebusnya. Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, berada di dalam janin. Kemudian Hamal bin Malik bin Al-Nabigha berdiri dan berkata: Saya berada di antara dua wanita, dan saya memukul salah satu dari mereka. Yang lainnya datar. “Kemudian Rasulullah SAW menetapkan bahwa janinnya harus dipotong dan dia harus dibunuh bersamanya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 15/2304
Kategori
Bab 15: Bab 15