Jami at-Tirmidzi — Hadis #27361

Hadis #27361
أَنْبَأَنَا قُتَيْبَةُ، أَنْبَأَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ لاَعَنَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَفَرَّقَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالأُمِّ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ ‏.‏
Qutaibah memberi tahu kami, Malik bin Anas memberi tahu kami, atas otoritas Nafi', atas otoritas Ibnu Umar, dia berkata: Seorang pria mengutuk istrinya, dan Nabi, semoga Allah SWT dan saw, memisahkan mereka. Dia menempelkan anak itu pada ibunya. Abu Issa berkata: Ini adalah hadis yang baik dan shahih. Hal ini dilakukan menurut orang-orang yang berilmu.
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 13/1203
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Talak dan Li'an
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait