Jami at-Tirmidzi — Hadis #27590
Hadis #27590
حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلاَّلُ، وَغَيْرُ، وَاحِدٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ إِنَّ اللَّهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا صلى الله عليه وسلم بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَإِنِّي خَائِفٌ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ فَيَقُولَ قَائِلٌ لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ أَلاَ وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ وَقَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ حَبَلٌ أَوِ اعْتِرَافٌ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَرُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ.
Salama bin Shabib, Ishaq bin Mansour, Al-Hasan bin Ali Al-Khallal, dan lebih dari satu orang yang diriwayatkan kepada kami. Mereka berkata: Abd al-Razzaq meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Muammar, Atas wewenang Al-Zuhri, atas wewenang Ubayd Allah bin Abdullah bin Utbah, atas wewenang Ibnu Abbas, atas wewenang Umar bin Al-Khattab, dia berkata bahwa Allah mengutus Muhammad, semoga doa dan damai Allah besertanya, sebenarnya, dan Kitab diturunkan kepadanya, dan di dalamnya diturunkan kepadanya ayat rajam. Rasulullah SAW dilempari batu, dan kami pun melemparinya dengan batu setelahnya, dan saya khawatir bahwa orang-orang akan melewati jangka waktu yang lama dan ada yang berkata, “Kami tidak menemukan rajam di dalam Kitab Tuhan,” maka mereka tersesat karena mengabaikan kewajiban yang wajib. Allah menurunkannya dengan mengatakan bahwa rajam wajib bagi orang yang berzina jika dia sudah menikah dan ada buktinya, atau ada kehamilan atau pengakuannya. kata Abu Issa. Ini adalah hadis yang hasan dan shahih yang diriwayatkan melalui lebih dari satu sumber, atas wewenang Umar radhiyallahu 'anhu.
Diriwayatkan oleh
Umar bin Khattab (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 17/1432
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Hudud