Jami at-Tirmidzi — Hadis #27598
Hadis #27598
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأَشَجُّ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَجْلِدْهَا ثَلاَثًا بِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ عَادَتْ فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ " . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عَلِيٍّ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَشِبْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ الأَوْسِيِّ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَغَيْرِهِمْ رَأَوْا أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ الْحَدَّ عَلَى مَمْلُوكِهِ دُونَ السُّلْطَانِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ يُرْفَعُ إِلَى السُّلْطَانِ وَلاَ يُقِيمُ الْحَدَّ هُوَ بِنَفْسِهِ . وَالْقَوْلُ الأَوَّلُ أَصَحُّ .
Abu Saeed Al-Ashj menceritakan kepada kami, Abu Khaled Al-Ahmar menceritakan kepada kami, Al-Amash menceritakan kepada kami, atas otoritas Abu Shalih, atas otoritas Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda: “Jika budak perempuan di antara kalian melakukan perzinahan, hendaklah dia mencambuknya tiga kali sesuai dengan Kitab Allah, tetapi jika dia melakukannya lagi, hendaklah dia menjualnya, meskipun itu untuk sehelai benang.” rambut.” Katanya, dan atas wewenang Ali, Abu Hurairah, Zayd bin Khalid, dan Shibl, atas wewenang Abdullah bin Malik Al-Awsi. Abu Issa berkata bahwa hadits ayahku Hurairah adalah hadits yang hasan dan shahih, dan diriwayatkan darinya melalui lebih dari satu riwayat. Hal ini dilakukan menurut sebagian orang yang berilmu di antara para sahabat Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Beliau dan sebagian lainnya berpendapat bahwa seorang laki-laki harus menjatuhkan hukuman pada hartanya, bukan pada kekuasaannya, dan ini adalah pandangan Ahmad dan Ishaq. Beberapa di antara mereka mengatakan bahwa hal itu harus diangkat ke Otoritas tidak menjatuhkan hukuman sendiri. Pepatah pertama lebih tepat.
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 17/1440
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Hudud