Jami at-Tirmidzi — Hadis #29139
Hadis #29139
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ الْقَاسِمِ، عَنِ الْمُبَارَكِ بْنِ فَضَالَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُ زَوَّجَ أُخْتَهُ رَجُلاً مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَكَانَتْ عِنْدَهُ مَا كَانَتْ ثُمَّ طَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً لَمْ يُرَاجِعْهَا حَتَّى انْقَضَتِ الْعِدَّةُ فَهَوِيَهَا وَهَوِيَتْهُ ثُمَّ خَطَبَهَا مَعَ الْخُطَّابِ فَقَالَ لَهُ يَا لُكَعُ أَكْرَمْتُكَ بِهَا وَزَوَّجْتُكَهَا فَطَلَّقْتَهَا وَاللَّهِ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْكَ أَبَدًا آخِرُ مَا عَلَيْكَ قَالَ فَعَلِمَ اللَّهُ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا وَحَاجَتَهَا إِلَى بَعْلِهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ ) إِلَى قَوْلِهِ :( وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ ) فَلَمَّا سَمِعَهَا مَعْقِلٌ قَالَ سَمْعًا لِرَبِّي وَطَاعَةً ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ أُزَوِّجُكَ وَأُكْرِمُكَ .
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنِ الْحَسَنِ . وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلاَلَةٌ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ النِّكَاحُ بِغَيْرِ وَلِيٍّ لأَنَّ أُخْتَ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ كَانَتْ ثَيِّبًا فَلَوْ كَانَ الأَمْرُ إِلَيْهَا دُونَ وَلِيِّهَا لَزَوَّجَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تَحْتَجْ إِلَى وَلِيِّهَا مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ وَإِنَّمَا خَاطَبَ اللَّهُ فِي الآيَةِ الأَوْلِيَاءَ فَقَالَ : (ولَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ ) فَفِي هَذِهِ الآيَةِ دَلاَلَةٌ عَلَى أَنَّ الأَمْرَ إِلَى الأَوْلِيَاءِ فِي التَّزْوِيجِ مَعَ رِضَاهُنَّ .
Abd bin Humaid menceritakan kepada kami, Hisyam bin Al-Qasim menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Mubarak bin Fadalah, atas wewenang Al-Hasan, atas wewenang Maqil bin Yasar, bahwa ia mengawini saudara perempuannya yang seorang laki-laki muslim pada masa Rasulullah, semoga Allah merahmatinya dan memberinya kedamaian, dan dia bersamanya selama itu, kemudian dia menceraikannya sepenuhnya dan tidak mengambilnya kembali sampai Masa tunggu telah berlalu, jadi dia menikahinya dan identitasnya, lalu dia melamarnya dengan tunangannya, dan dia berkata kepadanya, “Bodoh sekali, aku menghormatimu dengan dia dan menikahkanmu dengannya,” jadi aku menceraikannya. Demi Tuhan, dia tidak akan pernah kembali padamu. Ini adalah hutang terakhirmu. Beliau bersabda, “Maka Allah mengetahui kebutuhannya terhadap dia dan kebutuhannya terhadap suaminya, maka Allah menurunkan (Dan ketika kalian bercerai wanita, dan mereka menunaikan waktunya) sesuai dengan firman-Nya: (Dan kamu tidak mengetahui.) Maka ketika Maqil mendengarnya, dia berkata, “Aku mendengarkan Tuhanku dan dalam ketaatan.” Lalu dia meneleponnya. Dia berkata, “Saya akan menikahimu dan menghormatimu.” Abu Issa berkata, "Ini adalah hadits yang baik dan shahih. Diriwayatkan lebih dari satu arah, berdasarkan otoritas Al-Hasan. Dan dalam Hadits ini Petunjuk bahwa tidak boleh menikah tanpa wali, karena saudara perempuan Maqil bin Yasar adalah seorang wanita yang sudah beristri, maka jika urusan itu terserah dia tanpa walinya, maka dia sudah menikah. sendiri dan tidak membutuhkan walinya Maqil bin Yasar. Sebaliknya Allah dalam ayat tersebut menyapa para wali dan bersabda: (Dan janganlah kamu mengabaikan mereka. Untuk mengawinkan istri mereka.) Ayat ini menunjukkan bahwa perintah ada pada wali untuk menikah dengan persetujuan mereka.
Diriwayatkan oleh
Al Hasan (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 47/2981
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 47: Tafsir