Sunan Ad-Darimi — Hadis #53807

Hadis #53807
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ ، عَنْ الْهِقْلِ بْنِ زِيَادٍ ، عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ ، قَالَ : سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ شَابَّةٌ تَحِيضُ، فَانْقَطَعَ عَنْهَا الْمَحِيضُ حِينَ طَلَّقَهَا، فَلَمْ تَرَ دَمًا، كَمْ تَعْتَدُّ؟، قَالَ :" ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ "، قَالَ : وَسَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَحَاضَتْ حَيْضَتَيْنِ ثُمَّ ارْتَفَعَتْ حَيْضَتُهَا، كَمْ تَرَبَّصُ؟، قَالَ : " عِدَّتُهَا سَنَةٌ "، قَالَ : وَسَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ تَحِيضُ، تَمْكُثُ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ، ثُمَّ تَحِيضُ حَيْضَةً، ثُمَّ يَتَأَخَّرُ عَنْهَا الْحَيْضُ، ثُمَّ تَمْكُثُ السَّبْعَةَ الْأَشْهُرَ وَالثَّمَانِيَةَ، ثُمَّ تَحِيضُ أُخْرَى تَسْتَعْجِلُ إِلَيْهَا مَرَّةً وَتَسْتَأْخِرُ أُخْرَى، كَيْفَ تَعْتَدُّ؟، قَالَ : " إِذَا اخْتَلَفَتْ حِيضَتُهَا عَنْ أَقْرَائِهَا فَعِدَّتُهَا سَنَةٌ "، قُلْتُ : وَكَيْفَ إِنْ كَانَ طَلَّقَ وَهِيَ تَحِيضُ فِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً كَمْ تَعْتَدُّ؟، قَالَ : " إِنْ كَانَتْ تَحِيضُ أَقْرَاؤُهَا مَعْلُومَةٌ هِيَ أَقْرَاؤُهَا، فَإِنَّا نُرَى أَنْ تَعْتَدَّ أَقْرَاءَهَا "
Musa bin Khalid menceritakan kepada kami, dari riwayat Al-Haqal bin Ziyad, dari riwayat Al-Awza’i, yang berkata: Aku bertanya kepada Al-Zuhri tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya ketika ia masih muda. Dia sedang menstruasi, tapi menstruasinya berhenti ketika dia menceraikannya, jadi dia tidak melihat darah apapun. Berapa lama dia harus menunggu? Dia berkata: “Tiga bulan.” Beliau menjawab: Saya bertanya kepada Al-Zuhri tentang seorang laki-laki yang menceraikannya. Istrinya mengalami dua siklus haid, kemudian haidnya berhenti. Berapa lama dia menunggu? Dia berkata: “Saya menghitungnya sebagai satu tahun.” Beliau menjawab: Saya bertanya kepada Al-Zuhri tentang seorang laki-laki yang diceraikan. Istrinya sedang haid, dia diam selama tiga bulan, kemudian dia haid satu kali, kemudian haidnya tertunda, kemudian dia diam selama tujuh bulan. Dan yang kedelapan, maka wanita yang lain akan mendapat haid, terburu-buru satu kali dan menundanya di lain waktu. Bagaimana dia harus mengamati masa tunggu? Beliau menjawab: “Jika masa haidnya berbeda dengan teman-temannya.” Jadi masa tunggunya adalah satu tahun. Saya bertanya: Bagaimana jika dia diceraikan dan dia mendapat haid setahun sekali? Berapa lama dia harus menunggu? Dia berkata: Jika dia sedang menstruasi seperti dia. “Diketahui bahwa dia adalah teman-temannya, jadi kami yakin teman-temannya harus memperhatikan masa tunggu.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/906
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait