Jami at-Tirmidzi — Hadis #26741
Hadis #26741
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيَؤُمُّهُمْ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ قَالُوا إِذَا أَمَّ الرَّجُلُ الْقَوْمَ فِي الْمَكْتُوبَةِ وَقَدْ كَانَ صَلاَّهَا قَبْلَ ذَلِكَ أَنَّ صَلاَةَ مَنِ ائْتَمَّ بِهِ جَائِزَةٌ . وَاحْتَجُّوا بِحَدِيثِ جَابِرٍ فِي قِصَّةِ مُعَاذٍ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ جَابِرٍ . وَرُوِيَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَالْقَوْمُ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ وَهُوَ يَحْسَبُ أَنَّهَا صَلاَةُ الظُّهْرِ فَائْتَمَّ بِهِمْ قَالَ صَلاَتُهُ جَائِزَةٌ . وَقَدْ قَالَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْكُوفَةِ إِذَا ائْتَمَّ قَوْمٌ بِإِمَامٍ وَهُوَ يُصَلِّي الْعَصْرَ وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهَا الظُّهْرُ فَصَلَّى بِهِمْ وَاقْتَدَوْا بِهِ فَإِنَّ صَلاَةَ الْمُقْتَدِي فَاسِدَةٌ إِذِ اخْتَلَفَ نِيَّةُ الإِمَامِ وَنِيَّةُ الْمَأْمُومِ .
Qutaibah meriwayatkan kepada kami, Hammad bin Zaid meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Amr bin Dinar, atas wewenang Jabir bin Abdullah, bahwa Muadh bin Jabal biasa shalat bersama Rasulullah. Ya Allah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, shalat Maghrib, kemudian dia kembali kepada umatnya dan memimpin mereka dalam shalat. Abu Issa berkata: Ini adalah hadis yang baik dan shahih. Dan hal ini harus ditindaklanjuti. Menurut para sahabat Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq, mereka berkata: Jika seorang laki-laki memimpin shalat wajib, dan dia telah shalat sebelumnya, maka shalatnya boleh beriman kepadanya. Mereka menggunakan hadits Jabir mengenai kisah Muadz sebagai bukti, dan itu adalah hadits shahih, dan diriwayatkan melalui lebih dari satu riwayat di atas wewenang Jabir. Hal itu diriwayatkan. Dari hadis Abu Darda’ bahwa beliau ditanya tentang seorang laki-laki yang masuk ke dalam mesjid pada saat orang-orang sedang melaksanakan salat zuhur, karena mengira bahwa itu adalah salat zuhur, maka ia memimpin mereka. Katanya shalatnya dibolehkan. Sebagian penduduk Kufah berkata: Jika suatu kaum mempercayai seorang imam ketika dia sedang shalat zuhur, dan mereka mengira bahwa hari sudah siang. Maka beliau memimpin shalat mereka dan mereka menirunya, karena shalat orang yang mengikutinya tidak sah, karena niat imam dan niat orang yang dipimpinnya berbeda.
Diriwayatkan oleh
Jabir bin Abdullah (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 6/583
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 6: Perjalanan