Jami at-Tirmidzi — Hadis #27297

Hadis #27297
حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ لَوْ شِئْتُ أَنْ أَقُولَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَقَدْ رَفَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ عَنْ أَنَسٍ وَلَمْ يَرْفَعْهُ بَعْضُهُمْ ‏.‏ قَالَ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ امْرَأَةً بِكْرًا عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا ثُمَّ قَسَمَ بَيْنَهُمَا بَعْدُ بِالْعَدْلِ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ‏.‏ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ ‏.‏ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ التَّابِعِينَ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا لَيْلَتَيْنِ ‏.‏ وَالْقَوْلُ الأَوَّلُ أَصَحُّ ‏.‏
Abu Salamah menceritakan kepada kami, Yahya bin Khalaf menceritakan kepada kami, Bishr bin Al-Mufaddal menceritakan kepada kami, atas otoritas Khaled Al-Hadha', atas otoritas Abu Qilaba, atas otoritas Anas bin Malik, dia berkata Jika saya ingin mengatakan, Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, mengatakan, tapi dia mengatakan Sunnahnya adalah jika seorang pria mengawini keperawanan istrinya, dia tetap bersamanya. Tujuh, dan jika seorang lelaki beristri mengawini isterinya, maka ia tinggal bersama ketiga isterinya. Katanya, dan atas wewenang Ummu Salamah. Abu Issa mengatakan hadis Anas. Ini adalah hadis yang baik dan shahih. Muhammad bin Ishaq meriwayatkan dari Ayyub, dari Abu Qilaba, dari Anas, namun sebagian dari mereka tidak meriwayatkannya. Dia berkata: Dan kerjakanlah Hal ini menurut sebagian orang yang berilmu. Mereka berkata, “Jika seorang laki-laki mengawinkan seorang perempuan yang masih perawan dengan isterinya, maka ia akan tinggal bersamanya selama tujuh hari, kemudian membaginya di antara mereka setelah itu.” Adilnya, jika seorang laki-laki beristri mengawini isterinya, maka ia tinggal bersama isterinya sebanyak tiga kali. Demikian pendapat Malik, Al-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Dan dia berkata Sebagian ulama di kalangan pengikutnya berkata: Jika seorang perawan mengawini isterinya, maka ia tinggal bersamanya sebanyak tiga kali, dan jika ia mengawini laki-laki yang sudah beristri, ia tinggal bersamanya selama dua malam. Pepatah pertama lebih tepat.
Diriwayatkan oleh
Abu Qilabah (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 11/1139
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 11: Pernikahan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait