Jami at-Tirmidzi — Hadis #27298
Hadis #27298
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُولُ " اللَّهُمَّ هَذِهِ قِسْمَتِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ " . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ هَكَذَا رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ . وَرَوَاهُ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ مُرْسَلاً أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ . وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ . وَمَعْنَى قَوْلِهِ " لاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ " . إِنَّمَا يَعْنِي بِهِ الْحُبَّ وَالْمَوَدَّةَ كَذَا فَسَّرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ .
Ibnu Abi Umar menceritakan kepada kami, Bishr bin Al-Sari menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, atas wewenang Ayyub, atas wewenang Abu Qilaba, atas wewenang Abdullah bin Yazid, Atas wewenang Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW, biasa membagi istri-istrinya secara adil dan berkata, “Ya Allah, inilah bagianku dari apa yang aku miliki, maka janganlah kamu Anda menyalahkan saya atas apa yang Anda miliki dan saya tidak memilikinya.” Abu Issa berkata: Hadits Aisyah seperti ini. Diriwayatkan oleh lebih dari satu orang, atas wewenang Hammad bin Salamah, atas wewenang Ayyub, atas wewenang Abu Qalaba, atas wewenang Abdullah bin Yazid, atas wewenang Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW, biasa bersumpah. Diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dan lebih dari satu orang yang berada di bawah kekuasaannya Ayoub, atas wewenang Abu Qilaba, atas wewenang Abu Qalaba, bahwa Nabi SAW biasa bersumpah. Hal ini lebih benar dari hadis Hammad bin Salamah. Arti perkataannya adalah “Tidak.” “Kamu menyalahkanku atas apa yang kamu miliki dan aku tidak.” Yang dimaksud dengan cinta dan kasih sayang, sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian ulama.
Diriwayatkan oleh
Aisyah (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 11/1140
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 11: Pernikahan