Jami at-Tirmidzi — Hadis #27405
Hadis #27405
أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ، قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ . وَمَعْنَى هَذَا أَنْ يُفَارِقَهُ بَعْدَ الْبَيْعِ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ وَلَوْ كَانَتِ الْفُرْقَةُ بِالْكَلاَمِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ خِيَارٌ بَعْدَ الْبَيْعِ لَمْ يَكُنْ لِهَذَا الْحَدِيثِ مَعْنًى حَيْثُ قَالَ صلى الله عليه وسلم " وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ " .
Al-Layth bin Saad menceritakan kepada kita tentang hal itu, atas wewenang Ibnu Ajlan, atas wewenang Amr bin Shuaib, atas wewenang bapaknya, atas wewenang kakeknya, Rasulullah SAW, bersabda: “Penjualan suatu hakikat adalah selama keduanya tidak berpisah, kecuali jika itu adalah perjanjian hak pilih, dan tidak boleh baginya untuk berpisah.” Pemiliknya karena takut dia akan mengundurkan diri. Abu Issa berkata: Ini adalah hadis yang bagus. Maksudnya adalah dia akan meninggalkannya setelah penjualan tersebut karena takut Dia akan mengundurkan diri darinya, meskipun pembagian itu hanya terjadi secara lisan dan dia tidak punya pilihan setelah penjualan tersebut, hadits ini tidak ada artinya, karena dia, semoga Allah SWT, dan saw, bersabda, “Dan tidak ada Dibolehkan berpisah dengannya karena takut mengundurkan diri.”
Diriwayatkan oleh
Amr Ibn Shuayb
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 14/1247
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 14: Jual Beli