Jami at-Tirmidzi — Hadis #27467
Hadis #27467
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَرَوِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ وَلاَ تَبِعْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ " . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَمَعْنَاهُ أَنَّهُ إِذَا أُحِيلَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ . فَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا أُحِيلَ الرَّجُلُ عَلَى مَلِيٍّ فَاحْتَالَهُ فَقَدْ بَرِئَ الْمُحِيلُ وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَرْجِعَ عَلَى الْمُحِيلِ . وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ . وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا تَوِيَ مَالُ هَذَا بِإِفْلاَسِ الْمُحَالِ عَلَيْهِ فَلَهُ أَنْ يَرْجِعَ عَلَى الأَوَّلِ . وَاحْتَجُّوا بِقَوْلِ عُثْمَانَ وَغَيْرِهِ حِينَ قَالُوا لَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوًى . قَالَ إِسْحَاقُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ " لَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوًى " . هَذَا إِذَا أُحِيلَ الرَّجُلُ عَلَى آخَرَ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مَلِيٌّ فَإِذَا هُوَ مُعْدِمٌ فَلَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوًى .
Ibrahim bin Abdullah Al-Harawi menceritakan kepada kami, ia berkata, Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata, Yunus bin Ubaid menceritakan kepada kami, atas wewenang Nafi’, atas wewenang Ibnu Umar, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Allah SWT berfirman: “Penundaan orang kaya itu tidak adil, dan jika kamu membuat referensi kepada orang kaya, ikutilah dia dan jangan menjual dua penjualan dalam satu perdagangan.” kata Abu. Isa Hadits Abu Hurairah merupakan hadits yang hasan dan shahih. Artinya, jika salah seorang di antara kalian disebut pemimpin, hendaknya ia mengikutinya. Sebagian ulama mengatakan, jika seseorang dirujuk ke klien dan dia menipunya, maka pemberi tugas dibebaskan dan dia tidak berhak meminta ganti rugi terhadap pemberi tugas. Inilah pandangan Al-Syafi’i dan Ahmad. Dan Ishaq. Sebagian ahli ilmu berkata: Jika uang orang tersebut hilang karena kebangkrutan penerima pengalihan, maka dia berhak mengembalikan kepada orang yang pertama. Mereka memprotes. Sesuai dengan perkataan Utsman dan lain-lain ketika mereka berkata, “Tidak ada harta seorang muslim yang hilang.” Ishaq mengatakan maksud hadis ini adalah, “Tidak ada harta seorang muslim yang hilang.” Ini Jika seseorang dirujuk kepada orang lain dan dia yakin bahwa dia kaya, maka dia termasuk orang yang miskin, dan dia tidak memiliki uang seperti seorang Muslim yang kehilangannya.
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 14/1309
Tingkat
Hasan Sahih
Kategori
Bab 14: Jual Beli