Jami at-Tirmidzi — Hadis #26439
Hadis #26439
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا الْبَرَاءُ، وَهُوَ غَيْرُ كَذُوبٍ قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَحْنِ رَجُلٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَسْجُدَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَسْجُدَ . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ أَنَسٍ وَمُعَاوِيَةَ وَابْنِ مَسْعَدَةَ صَاحِبِ الْجُيُوشِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ الْبَرَاءِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَبِهِ يَقُولُ أَهْلُ الْعِلْمِ إِنَّ مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ إِنَّمَا يَتْبَعُونَ الإِمَامَ فِيمَا يَصْنَعُ لاَ يَرْكَعُونَ إِلاَّ بَعْدَ رُكُوعِهِ وَلاَ يَرْفَعُونَ إِلاَّ بَعْدَ رَفْعِهِ . لاَ نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلاَفًا .
Muhammad bin Bashar menceritakan kepada kami, Abdul Rahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas otoritas Abu Ishaq, atas otoritas Abdullah bin Yazid, dia memberi tahu kami Al-Baraa, dan dia tidak berbohong, mengatakan bahwa ketika kami berdoa di belakang Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dan dia mengangkat kepalanya dari rukuk, tidak ada seorang pun yang membungkuk. Dari kami yang membelakanginya hingga Rasulullah SAW, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, sujud dan kami sujud. Katanya, dan atas wewenang Anas, Muawiyah, dan Ibnu Masada, pemilik pasukan. Dan Abu Hurairah. Abu Issa mengatakan hadits Al-Baraa adalah hadits yang hasan dan shahih. Dan mengenai hal itu, para ahli ilmu mengatakan bahwa yang menggantikan imam hanya sekedar mengikuti saja Imam tidak ruku’ kecuali setelah ia ruku’, dan mereka tidak bangun kecuali setelah ia sujud. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan di antara mereka dalam hal ini.
Diriwayatkan oleh
Bara (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 2/281
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 2: Shalat