Jami at-Tirmidzi — Hadis #27263

Hadis #27263
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْثَرُ بْنُ الْقَاسِمِ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم التَّشَهُّدَ فِي الصَّلاَةِ وَالتَّشَهُّدَ فِي الْحَاجَةِ قَالَ ‏"‏ التَّشَهُّدُ فِي الصَّلاَةِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ‏"‏ ‏.‏ وَالتَّشَهُّدُ فِي الْحَاجَةِ ‏"‏ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا فَمَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ‏"‏ ‏.‏ وَيَقْرَأُ ثَلاَثَ آيَاتٍ ‏.‏ قَالَ عَبْثَرٌ فَفَسَّرَهُ لَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ ‏:‏ ‏(‏اتَّقوا الله حقَّ تقاتهِ ولا تموتنَّ إلاَّ وأنتمْ مسلمونَ‏)‏‏.‏ ‏(‏اتّقوا الله الَّذي تساءلونَ بهِ والأرحامَ إنَّ اللهَ كانَ عليكُم رقيباً‏)‏‏.‏ ‏(‏اتَّقوا الله وقولوا قولاً سديداً‏)‏‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الأَعْمَشُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ وَكِلاَ الْحَدِيثَيْنِ صَحِيحٌ لأَنَّ إِسْرَائِيلَ جَمَعَهُمَا فَقَالَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ وَأَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ وَقَدْ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ النِّكَاحَ جَائِزٌ بِغَيْرِ خُطْبَةٍ ‏.‏ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ ‏.‏
Qutaibah meriwayatkan kepada kami, Abther bin Al-Qasim meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Al-A'mash, atas wewenang Abu Ishaq, atas wewenang Abu Al-Ahwas, atas wewenang Abdullah, beliau bersabda: Rasulullah mengajarkan kepada kami Allah SWT, semoga Allah merahmatinya dan memberinya kedamaian, membaca tashahhud dalam shalat dan membaca tashahhud pada saat dibutuhkan. Beliau berkata, “Bacaan tashahhud dalam shalat, salam kepada Allah dan doa.” Dan yang bagus. Salam sejahtera wahai Nabi, rahmat dan berkah Allah SWT. Salam sejahtera bagi kami dan atas hamba-hamba Allah yang shaleh. Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. “Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.” Dan tashahhud yang membutuhkan. “Sesungguhnya puji bagi Allah, kami mohon pertolongan-Nya.” Kita memohon ampunan-Nya, dan kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita dan keburukan amal kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. “Dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.” Dan dia membacakan tiga ayat. Kata Abathar, jadi dia menjelaskannya kepada kami. Sufyan Al-Thawri : (Takutlah kepada Allah sebagaimana Dia patut ditakuti, dan janganlah kamu mati kecuali kamu beragama Islam). (Takutlah kepada Allah yang kamu minta, dan kepada sanak saudara. Sesungguhnya Allah Maha Penjaga atas kamu.) (Takutlah kepada Allah, dan ucapkanlah perkataan yang benar). Dia berkata. Atas wewenang Adi bin Hatim. Abu Issa berkata: Hadits Abdullah adalah hadits baik yang diriwayatkan olehnya. Al-Amash, atas otoritas Abu Ishaq, atas otoritas Abu Al-Ahwas, atas otoritas Abdullah, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Syu’bah meriwayatkannya atas wewenang Abu Ishaq, atas wewenang Abu Ubaidah. Atas wewenang Abdullah, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Dan kedua hadits tersebut shahih karena Israel menggabungkannya dan mengatakan, berdasarkan otoritas Abu Ishaq, atas otoritas Abu Al-Ahwas dan Abu Ubaidah atas wewenang Abdullah bin Masoud atas wewenang Nabi Muhammad saw. Sebagian ulama mengatakan bahwa pernikahan diperbolehkan tanpa khotbah. Demikian pendapat Sufyan al-Thawri dan ulama lainnya.
Diriwayatkan oleh
Ibnu Mas'ud (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 11/1105
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 11: Pernikahan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait