Jami at-Tirmidzi — Hadis #27265
Hadis #27265
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" لاَ تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَإِذْنُهَا الصُّمُوتُ " . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةَ وَالْعُرْسِ بْنِ عَمِيرَةَ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الثَّيِّبَ لاَ تُزَوَّجُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَإِنْ زَوَّجَهَا الأَبُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْتَأْمِرَهَا فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَالنِّكَاحُ مَفْسُوخٌ عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ . وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي تَزْوِيجِ الأَبْكَارِ إِذَا زَوَّجَهُنَّ الآبَاءُ فَرَأَى أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الأَبَ إِذَا زَوَّجَ الْبِكْرَ وَهِيَ بَالِغَةٌ بِغَيْرِ أَمْرِهَا فَلَمْ تَرْضَ بِتَزْوِيجِ الأَبِ فَالنِّكَاحُ مَفْسُوخٌ . وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ تَزْوِيجُ الأَبِ عَلَى الْبِكْرِ جَائِزٌ وَإِنْ كَرِهَتْ ذَلِكَ . وَهُوَ قَوْلُ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ .
Ishaq bin Mansour menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Al-Awza’i menceritakan kepada kami, atas wewenang Yahya bin Abi Katsir, atas wewenang Abu Salamah, atas wewenang Abu Kitten, Rasulullah SAW, bersabda, “Janganlah kamu menikah dengan seorang perawan sebelum kamu dimusyawarahkan, dan jangan kamu nikahi seorang perawan sebelum kamu meminta izin dan izinnya.” Al-Samoot. Katanya, pada bab tentang kekuasaan Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, dan Al-Ars bin Umayrah. Abu Issa mengatakan hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. BENAR. Hukumnya menurut ahli ilmu, tidak boleh dikawinkannya seorang wanita yang sudah menikah sebelum dia diajak berkonsultasi, meskipun ayahnya mengawinkannya tanpa izin. Beliau mengawinkannya, namun ia tidak menyukai hal tersebut, sehingga perkawinan tersebut batal menurut sebagian besar ahli ilmu. Para ahli berbeda pendapat mengenai pernikahan anak dara. Ayah-ayah mereka menikahkan mereka, dan sebagian besar ahli ilmu dari kalangan Kufah dan lain-lainnya berpendapat bahwa jika seorang ayah mengawini seorang perawan dalam keadaan cukup umur tanpa perintah-Nya maka itu adalah film. Jika dia bersedia menikah dengan bapaknya, maka perkawinannya batal. Sebagian masyarakat Madinah mengatakan bahwa seorang ayah boleh menikahi gadis yang masih perawan, meskipun dia tidak menyukainya. Demikianlah perkataan Malik bin Anas, Al-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 11/1107
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 11: Pernikahan