Sunan Ad-Darimi — Hadis #55076
Hadis #55076
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، عَنْ صَالِحِ بْنِ صَالِحِ بْنِ حَيٍّ الْهَمْدَانِيِّ ، قَالَ : كُنْتُ عِنْدَ الشَّعْبِيِّ فَأَتَاهُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ خُرَاسَانَ ، فَقَالَ : يَا أَبَا عَمْرٍو، إِنَّ مَنْ قِبَلَنَا مِنْ أَهْلِ خُرَاسَانَ يَقُولُونَ فِي الرَّجُلِ : إِذَا أَعْتَقَ أَمَتَهُ ثُمَّ تَزَوَّجَهَا، فَهُوَ كَالرَّاكِبِ بَدَنَتَهُ؟ فَقَالَ الشَّعْبِيُّ : حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ بْنُ أَبِي مُوسَى ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" ثَلَاثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ : رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ، ثُمَّ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ، وَعَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَرَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَغَذَّاهَا، فَأَحْسَنَ غِذَاءَهَا، وَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا فَأَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا، فَلَهُ أَجْرَانِ ".
ثُمَّ قَالَ لِلرَّجُلِ : خُذْ هَذَا الْحَدِيثَ بِغَيْرِ شَيْءٍ، فَقَدْ كَانَ يُرْحَلُ فِيمَا دُونَ هَذَا إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَقَالَ هُشَيْمٌ : أَفَادُونِي بِالْبَصْرَةِ فَأَتَيْتُهُ فَسَأَلْتُهُ عَنْهُ.
أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ ، عَنْ شُعْبَةَ ، عَنْ صَالِحِ بْنِ حَيٍّ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَحْوَ هَذَا الْحَدِيثِ
Amr bin Aoun menceritakan kepada kami, Husyaym menceritakan kepada kami, atas wewenang Salih bin Salih bin Hayy Al-Hamdani, dia berkata: Saya bersama Al-Sha'abi dan seorang pria mendatanginya. Dari kaum Khorasan dia berkata: Wahai Abu Amr, orang-orang sebelum kami dari kaum Khorasan berkata tentang seorang laki-laki: Jika dia membebaskan budak perempuannya lalu mengawininya, maka dia Seperti tubuh pengendaranya? Al-Sha’bi berkata: Abu Burdah bin Abi Musa menceritakan kepadaku, atas wewenang ayahnya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tiga orang akan diberikan pahala mereka dua kali lipat: seorang ahli kitab yang beriman kepada Nabinya, kemudian Nabi Muhammad SAW, datang dan beriman. Dan dia mengikutinya, dan seorang budak memenuhi hak-hak Allah dan hak-hak tuannya, dan dia mendapat dua pahala, dan seorang laki-laki yang memiliki budak perempuan dan memberinya makan, menjadikan makanannya enak. Dia mendisiplinnya dan mendidiknya dengan baik, lalu dia membebaskannya dan menikahinya, karena dia akan mendapat dua pahala.” Kemudian dia berkata kepada orang itu: Ambillah hadits ini tanpa apa pun, karena memang demikian Setelah itu, dia akan berangkat ke Madinah, dan Husyaim berkata: Mereka menasihatiku tentang Basra, maka aku mendatanginya dan bertanya kepadanya tentang dia. Sahl bin Hammad menginformasikan kepada kami, atas wewenang Syu'bah, atas wewenang Salih bin Hayy, atas wewenang Syu'bi, atas wewenang Abu Burdah, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Alhamdulillah, serupa dengan hadits ini
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2175
Kategori
Bab 11: Bab 11