Jami at-Tirmidzi — Hadis #27508
Hadis #27508
حَدَّثَنَا الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا مَعْنٌ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا لاَ تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَهَكَذَا رَوَى مَعْمَرٌ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ مِثْلَ رِوَايَةِ مَالِكٍ . وَرَوَى بَعْضُهُمْ عَنِ الزُّهْرِيِّ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ " وَلِعَقِبِهِ " . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا إِذَا قَالَ هِيَ لَكَ حَيَاتَكَ وَلِعَقِبِكَ . فَإِنَّهَا لِمَنْ أُعْمِرَهَا لاَ تَرْجِعُ إِلَى الأَوَّلِ . وَإِذَا لَمْ يَقُلْ لِعَقِبِكَ فَهِيَ رَاجِعَةٌ إِلَى الأَوَّلِ إِذَا مَاتَ الْمُعْمَرُ . وَهُوَ قَوْلُ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ وَالشَّافِعِيِّ . وَرُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لأَهْلِهَا " . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا إِذَا مَاتَ الْمُعْمَرُ فَهِيَ لِوَرَثَتِهِ وَإِنْ لَمْ تُجْعَلْ لِعَقِبِهِ . وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ .
Al-Anshari meriwayatkan kepada kami, Ma'an meriwayatkan kepada kami, Malik meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Ibnu Shihab, atas wewenang Abu Salamah, atas wewenang Jabir, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapapun manusia yang kuberikan nyawaku kepadanya dan keturunannya, maka itu milik orang yang memberi, dan tidak kembali kepada orang yang memberi, karena dia yang memberi, dan itu sesuai dengan itu. “Warisan.” Abu Issa berkata, “Ini adalah hadis yang hasan dan shahih.” Maka Ma’mar dan lebih dari satu orang meriwayatkan berdasarkan riwayat Al-Zuhri, misalnya riwayat Malik. Beberapa dari mereka meriwayatkan berdasarkan otoritas al-Zuhri, namun dia tidak menyebutkan “dan akibat yang ditimbulkannya”. Dan hal ini diamalkan menurut sebagian orang yang berilmu. Mereka berkata, Jika dia berkata, “Itu milikmu.” Hidupmu dan keturunanmu. Itu milik orang yang menciptakannya. Itu tidak akan kembali ke awal. Dan jika dia tidak mengucapkan “Untuk keturunanmu”, maka hal itu akan kembali ke yang pertama ketika dia meninggal. Al-Mu'mar. Demikian pendapat Malik bin Anas dan Al-Syafi’i. Hal itu diriwayatkan melalui lebih dari satu sumber atas wewenang Nabi Muhammad SAW yang bersabda, “Umrah diperbolehkan.” “Untuk masyarakatnya.” Dan hal ini diamalkan menurut sebagian orang yang berilmu. Mereka berkata, “Jika seseorang yang berumur panjang meninggal, maka itu menjadi milik ahli warisnya, meskipun itu tidak dijadikan untuk keturunannya.” Demikian ucapan Sufyan Al-Thawri, Ahmad, dan Ishaq.
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 15/1350
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 15: Hukum